Saturday, June 20, 2009

SKRIPSI PAJAK DALAM INDUSTRI MIGAS - Part 06

1.8 Sistematika Pembahasan

Penulisan skripsi ini dibagi dalam lima bab dan masing-masing bab terbagi dalam subbab-subbab yang akan dirinci sebagai berikut:

BAB I PENDAHULUAN
Dalam bab ini, penulis akan menyajikan tentang latar belakang penelitian; identifikasi masalah, tujuan penelitian; manfaat penelitian; metode penelitian; waktu dan tempat penelitian; sumber data dan teknik pengumpulan data; dan sistematika pembahasan yang menggambarkan garis besar pokok pembahasan secara menyeluruh.

BAB II LANDASAN TEORI
Dalam bab ini akan diuraikan pemahaman tentang industri minyak dan gas bumi secara teoritis. Uraian tersebut mencakup gambaran umum industri minyak dan gas bumi; pemahaman tentang standar akuntansi untuk industri minyak dan gas bumi berdasarkan PASK nomor 29; ketentuan perpajakan untuk Production Sharing Contract; pemahaman tentang Production Sharing Contract dalam industri minyak dan gas bumi serta aspek financial Production Sharing Contract.

BAB III DESKRIPSI OBJEK PENELITIAN
Bab ini akan menyajikan tentang deskripsi objek penelitian yang menguraikan mengenai gambaran umum perusahaan mencakup sejarah singkat perusahaan; visi, misi dan nilai-nilai yang diemban oleh perusahaan; struktur organisasi perusahaan; dan disajikan pula kegiatan operasional perusahaan yang merangkum aktivitas perusahaan dalam indutri yang dijalankannya.

BAB IV ANALISIS DAN PEMBAHASAN HASIL PENELITIAN
Bab ini akan dibagi menjadi tiga bagian yaitu analisa terhadap kesesuaian perlakuan akuntansi Production Sharing Contract dengan Peryataan Standar Akuntansi Keuangan nomor 29; pembahasan mengenai karakteristik perpajakan dalam Production Sharing Contract; dan bagian terakhir akan menganalisis perhitungan aspek-aspek perpajakan dalam Production Sharing Contract Xxxxxx Xxxxxxxxx Energy Ltd.

BAB V KESIMPULAN DAN SARAN
Pada bab ini, penulis akan mengemukakan tentang kesimpulan yang merupakan sintesis dari berbagai temuan penelitian dan pembahasan serta implikasi yang diperoleh dari penelitian. Selain itu, pada akhir bab ini penulis berusaha memberikan saran-saran yang bermanfaat bagi perusahaan berlandaskan pada hasil penelitian mengenai aspek perpajakan dalam Production Sharing Contract.

Thursday, June 18, 2009

SKRIPSI PAJAK DALAM INDUSTRI MIGAS - Part 05

1.5 Metode Penelitian

Adapun dalam penulisan skripsi ini, penulis menggunakan metode analisis deskriptif. Dengan menggunakan metode analisis deskriptif, penulis berusaha memberikan analisa terhadap penerapan PASK nomor 29 tentang akuntansi minyak dan gas bumi serta kesesuaian regulasi perpajakan pada Xxxxxx Xxxxxxxxx Energy Ltd. Kemudian penulis berusaha memberikan penjabaran tentang karakteristik perpajakan dalam industri minyak dan gas bumi. Terakhir, akan dilakukan perhitungan pajak atas penghasilan Xxxxxx Xxxxxxxxx Energy Ltd. dan menganalisa kesesuaian perhitungan dengan peraturan-peraturan yang diberlakukan.

1.6 Waktu dan Tempat Penelitian

Penelitian yang dilakukan pada Xxxxxx Xxxxxxxxx Energy Ltd. dimulai sejak tanggal xx xxxxxxx 2007 dan berakhir pada tanggal xx xxxxxxx 2007. Hal ini dilakukan karena dalam penelitian ini terdapat dua lokasi yang dijadikan objek penelitian, yaitu Kantor Pusat Xxxxxx Xxxxxxxxx Energy Ltd. dan Site Office Xxxxxx Xxxxxxxxx Energy Ltd. Selain itu, tujuan yang hendak dicapai dalam penelitian ini adalah memperoleh informasi seakurat mungkin mengenai operasi perusahaan secara menyeluruh. Diharapkan pula dengan dilakukannya penelitian pada kedua tempat penelitian tersebut, penulis dapat memperoleh dan mampu menggambarkan tentang setiap aktivitas perusahaan.

1.7 Sumber Data dan Teknik Pengumpulan Data

Adapun sumber data sumber data untuk penelitian ini diperoleh dari:

a. Data Primer; data ini diperoleh oleh secara langsung dari sumbernya melalui teknik-teknik pengumpulan data yang dilakukan kemudian dikumpulkan, disusun serta disajikan oleh penulis.

b. Data sekunder; adalah data-data yang telah dikumpulkan dan disusun oleh pihak perusahaan berupa laporan keuangan, kontrak kerjasama serta dokumen-dokumen pendukung lainnya yang digunakan oleh penulis sebagai bahan penelitian.

Sementara, untuk teknik pengumpulan data dilakukan cara sebagai berikut:

a. Penelitian Kepustakaan; dilakukan dengan mencari kerangka referensi dan landasan teori. Penelitian ini diperoleh baik dari buku, peraturan-peraturan, majalah, maupun jurnal-jurnal ilmiah yang relevan dengan ide penelitian termasuk dari media internet yang kemudian menjadi dasar kriteria dalam membahas masalah yang ditemukan dalam penelitian lapangan.

b. Penelitian Lapangan; pengumpulan data empiris yang diperlukan dalam penelitian diperoleh dengan teknik-teknik sebagai berikut: - Observasi, yaitu dengan melakukan pengamatan langsung terhadap aktivitas-aktivitas operasional pada perusahaan berdasarkan pada pedoman observasi. - Wawancara, yaitu dengan melakukan tanya jawab langsung kepada pihak-pihak yang berkompeten di Xxxxxx Xxxxxxxxx Energy Ltd. berdasarkan pedoman wawancara guna memperoleh informasi yang dibutuhkan.

Wednesday, June 17, 2009

SKRIPSI PAJAK DALAM INDUSTRI MIGAS - Part 04

1.3 Tujuan Penelitian

Tujuan yang hendak dicapai dalam penelitian ini diuraikan sebagai berikut:
  • Menganalisa kesesuaian perlakuan akuntansi Production Sharing Contract yang menjadi dasar perhitungan pajak Xxxxxx Xxxxxxxxx Energy Ltd. dengan Peryataan Standar Akuntansi Keuangan nomor 29.
  • Mengetahui karakteristik-karakteristik perhitungan pajak penghasilan dalam Production Sharing Contract.
  • Menganalisa dan mengevaluasi kesesuaian perhitungan pajak dalam Production Sharing Contract Xxxxxx Xxxxxxxxx Energy Ltd. dengan Production Sharing Contract, Peraturan-peraturan serta Undang-undang Pajak Penghasilan.
1.4 Manfaat Penelitian

Dari hasil penelitian yang dilakukan, penulis berharap dapat memberikan manfaat sebagai berikut:

a. Manfaat Akademis

  • Memberikan kontribusi terhadap pengembangan studi akuntansi pada umumnya dan perpajakan pada khususnya.

b. Manfaat Praktis

  • Sebagai informasi mengenai aspek perpajakan dalam industri migas terutama aspek pajak dalam bentuk kerjasama Production Sharing Contract.
  • Untuk dapat menjabarkan sejauhmana penerapan peraturan perpajakan dalam Production Sharing Contract pada Xxxxxx Xxxxxxxxx Energy Ltd.
  • Memberikan informasi yang bermanfaat bagi perusahaan, penulis dan pembaca dalam rangka menambah wawasan dalam studi perpajakan.

Monday, June 15, 2009

SKRIPSI PAJAK DALAM INDUSTRI MIGAS - Part 03

1.2 Identifikasi Masalah

Penulis dalam melakukan penelitian menyadari kompleksitas dalam manajemen perusahaan terkait dengan perpajakan. Perusahaan memiliki hak untuk melindungi kerahasiaannya sebagai rahasia jabatan sesuai dengan Pasal 34 Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000 (UU KUP). Berdasarkan ketentuan tersebut, penulis membatasi penelitian dalam ruang lingkup kesesuaian penerapan standar akuntansi, karakteristik pajak dan penghitungan pajak Production Sharing Contract pada Xxxxxx Xxxxxxxxx Energy Ltd. dengan tetap menjaga kerahasiaan manajemen perusahaan.

Dari uraian tersebut diatas, penulis mengidentifikasi permasalahan yang timbul dari latar belakang masalah sebagai berikut:
a. Apakah perlakuan akuntansi Production Sharing Contract Xxxxxx Xxxxxxxxx Energy Ltd. telah sesuai dengan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan nomor 29?
b. Bagaimana karakteristik pajak atas Production Sharing Contract?
c. Apakah perhitungan pajak penghasilan dalam Production Sharing Contract Xxxxxx Xxxxxxxxx Energy Ltd. telah sesuai dengan Undang-undang Pajak Penghasilan dan peraturan-peraturan yang telah ditetapkan dalam Production Sharing Contract?

Saturday, June 13, 2009

SKRIPSI PAJAK DALAM INDUSTRI MIGAS - Part 02

1.1 Latar Belakang Masalah

Sektor Pertambangan Minyak dan Gas Bumi (migas) merupakan salah satu andalan Indonesia dalam membangun ekonomi. Begitu pentingnya kedudukan migas, sehingga pengaturannya pun khusus diadakan tersendiri oleh Pemerintah. Industri ini memiliki kekhususan bukan hanya pada penguasaan wilayah pertambangannya saja tetapi juga pengusahaannya hanya menjadi kekuasaan Negara.

Sebelum tahun 1960 pengaturan masalah migas masih tergabung dengan masalah pertambangan umum. Akan tetapi, sejak tahun 1960 dengan keluarnya Undang-undang Nomor 44 Prp. Tahun 1960 tentang Minyak dan Gas Bumi, pengaturan masalah migas menjadi tersendiri. Pengaturan bahwa migas menjadi kekuasaan Negara disebutkan secara tegas dalam Pasal 2 Undang-undang Nomor 44 Prp. Tahun 1960 sebagai berikut: “Segala bahan galian minyak dan gas bumi yang ada di dalam wilayah hukum pertambangan Indonesia merupakan kekayaan nasional yang dikuasai oleh Negara”.

Berdasarkan penguasaan oleh Negara tersebutlah kemudian ditegaskan bahwa migas hanya diusahakan oleh perusahaan Negara. Hal itu tertuang dalam Pasal 3 Ayat (2) “Usaha pertambangan minyak dan gas bumi hanya diusahakan oleh Negara semata-mata”. Alasan yang mendasari mengapa migas dikuasai oleh Negara dan diusahakan hanya oleh perusahaan Negara berdasarkan dalam penjelasan umum atas Undang-undang Nomor 44 Prp. Tahun 1960 Angka 3 adalah: “Bahan galian minyak dan gas bumi bukan saja mempunyai sifat-sifat khusus, ...penting bagi hajat hidup orang banyak dan pertahanan nasional. ...bahwa pengusahaan minyak dan gas bumi hanya dapat diselenggarakan oleh Negara...”.

Oleh karena itu, Negara mendirikan Perusahaan Negara (PN) yang khusus untuk mengusahakan pertambangan migas dengan nama PN Pertamina berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1968. Peraturan Pemerintah ini kemudian diganti oleh Undang-undang Nomor 8 Tahun 1971 dan berdasarkan Undang-undang tersebut pula PN Pertamina hanya disebut Pertamina sampai sekarang. Ini merupakan landasan hukum mengapa Pertamina yang berhak atas pertambangan migas.

Berdasarkan kuasa Negara atas bahan tambang migas, ditetapkan Wilayah Kuasa Pertambangan dari Pertamina yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1969 tentang penyediaan Wilayah Kuasa Pertambangan kepada PN Pertamina, yang pada Pasal (1) disebutkan: “
Kepada PN Pertamina …disediakan seluruh Wilayah Kuasa Pertambangan Indonesia sepanjang mengenai pertambangan minyak dan gas bumi”. Pasal (1) tersebut lebih diperjelas lagi dalam Pasal (2) yang berbunyi: “Wilayah Kuasa Pertambangan termaksud pada Pasal 1 Peraturan Pemerintah ini meliputi wilayah daratan dan wilayah dasar laut serta tanah dibawahnya…”.

Walaupun berdasarkan Pasal 11 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1971 Pertamina sebagai pemegang kuasa pertambangan atas seluruh wilayah pertambangan migas di Indonesia, akan tetapi karena keterbatasan modal dan teknologi, dimungkinkan oleh Undang-undang Nomor 8 Tahun 1971 untuk mengadakan kerjasama dengan pihak lain atau pihak swasta. Bentuk kerjasama dengan pihak lain ini disebut dalam Pasal 12 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1971 yang menjelaskan bahwa perusahaan dapat mengadakan kerjasama dengan pihak lain dalam bentuk Kontrak Bagi Hasil atau Production Sharing Contract (PSC). Sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi serta Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2002 tentang Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi, kewenangan Pertamina tersebut telah dialihkan kepada BP MIGAS.

Production Sharing Contract di Indonesia memiliki banyak karakteristik khusus, terutama dalam aspek perpajakannya yang erat kaitannya dengan penerimaan Negara. Studi Daniel Johnston (2002: 67) yang tertuang dalam Petroleum Tax Design menjelaskan bahwa: “Indonesia was the first country to offer PSAs. Second, they have been one of the most active countries with regard to this contract form not only in Asia but worldwide. Third, a large number of FOCs have at one stage or other been involved in oil operations in Indonesia. Finally, individual Indonesian PSAs are based on model contracts. The three generations of contracts so far enable us to analyse how the contracts have adapted to changing circumstances.

Selain itu, Johnston menjabarkan berbagai macam metode dan cara yang dapat digunakan oleh suatu Negara dalam pengelolaan migas yang dimilikinya serta dampaknya terhadap penerimaan Negara. Johnston juga memberikan ciri-ciri karakteristik finansial dalam sebuah kontrak dalam industri migas. Pembahasan tersebut banyak menyinggung mengenai tingkat kepentingan sebuah Negara dalam kontrak migasnya terutama aspek perpajakannya. Namun, penelitian tersebut hanya menyinggung secara umum mengenai aspek perpajakan dalam industri migas, padahal untuk setiap Negara memiliki karakteristik kontrak migas yang berbeda-beda. Sebelumnya, terdapat juga dalam studi tentang ekonomi migas yang dilakukan Kirsten Bindemann (1999) dengan judul
Production-Sharing Agreements: An Economic Analysis. Bindemann menelaah secara lebih luas lagi mengenai PSC tetapi hanya dalam tataran analisis ekonomi secara keseluruhan. Kesimpulan yang dipaparkan pada kedua penelitian tersebut dapat dijadikan bahan yang sangat berguna dan acuan dalam analisis terhadap aspek perpajakan PSC di Indonesia.

Untuk dapat mengetahui bagaimana penerapan PSC di Indonesia, penulis terlibat langsung dalam suatu perusahaan yang melakukan PSC dengan BP MIGAS yaitu Xxxxxx Xxxxxxxxx Energy Ltd. (XXX Ltd.). XXX Ltd. merupakan Bentuk Usaha Tetap (BUT) yang bergerak untuk Kegiatan Usaha Hulu dengan melakukan kontrak kerjasama dengan BP MIGAS dalam pengelolaan salah satu
fencing area yaitu Blok Xxxxxxxxx. Blok Xxxxxxxxx terletak di daratan (xxxxxxx) perbatasan Xxxxxxxxxx Tengah dan Xxxxxxxxxx Timur sekitar xxx km dari Kota Xxxxxxxxx dengan luas wilayah kerja sekitar x.xxx km2. Kerjasama tersebut tercermin dalam Production Sharing Contract (PSC) tanggal 30 Desember xxxx, dimana BP MIGAS dengan XXX Ltd. sepakat untuk melakukan kerjasama dalam eksplorasi dan eksploitasi migas dengan jangka waktu kontrak selama 30 (tiga puluh) tahun termasuk 6 (enam) hingga 10 (sepuluh) tahun untuk tahap eksplorasi. Diharapkan dengan terlibat langsung pada objek penelitian, penulis dapat memahami lebih jauh terkait dengan kegiatan perusahaan yang bergerak dalam industri migas serta aspek-aspek perpajakan dalam PSC.

Berdasarkan uraian-uraian yang telah dijabarkan diatas, penulis tertarik untuk dapat membahas aspek perpajakan bentuk kerjasama PSC pada industri migas dengan XXX Ltd. sebagai objek penelitian. Pembahasan mengenai permasalahan tersebut akan dituangkan melalui skripsi dengan judul “ASPEK PERPAJAKAN
PRODUCTION SHARING CONTRACT DALAM INDUSTRI MINYAK DAN GAS BUMI PADA XXXXXX XXXXXXXXX ENERGY LTD.”

Friday, June 12, 2009

SKRIPSI PAJAK DALAM INDUSTRI MIGAS - Part 01


Jadi inget gimana dulu susahnya nulis skripsi tentang Aspek Perpajakan Dalam Industri Migas. Bukan cuma masalah data dan sumber yang jadi acuan, tapi waktu buat ketemu dosen itu yang ga pernah feeling so good... hehehe... Tapi mau ga mau, itulah proses yang harus di lewatkan.

Untungnya, ada sebuah blog yang di moderatorin sama
Mas Benny, orang OPEC (saat Indonesia masih menjadi anggota). *Thanks ya Mas Ben*

Nah, dari situlah akhirnya gw bisa dapetin beberapa referensi yang sangat membantu dalam pembuatan tugas akhir gw. Sebenernya, mungkin akan lebih baik lagi seandainya skripsi gw itu berjudul
Perbandingan Akuntansi Perminyakan antara Metode Successful Effort, Full Cost dan Production Sharing Contract dan Pengaruhnya Terhadap Pajak Perusahaan. Tapi sudahnya, yang penting sekarang adalah kita akan berbagi bagimana itu Migas dari sudut pandang akuntansi.

Dalam abstraksi gw tulis begini (
sorry dengan beberapa edit):

Mohamad Ayatulloh. 03110123. ASPEK PERPAJAKAN PRODUCTION SHARING CONTRACT DALAM INDUSTRI MINYAK DAN GAS BUMI PADA XXXXXX XXXXXXXXX ENERGY LTD. Skripsi. Jakarta: XXXX XXXXXXXX XXXXXXX. Agustus 2007.

Studi mengenai aspek perpajakan dalam industri hulu minyak dan gas bumi di Indonesia masih dapat dikatakan belum populer. Padahal, pajak dari sektor minyak dan gas bumi merupakan salah satu penyumbang pendapatan negara terbesar. Selain itu, Indonesia merupakan pioneer dalam pengembangan industri migas di dunia melalui sistem kontrak yang disebut Production Sharing Contract (PSC). Sistem kontrak tersebut memiliki banyak karakteristik dan kelebihan, salah satunya adalah dalam aspek akuntansi dan perpajakannya. Dalam penelitian ini penulis menggunakan metode analisis deskriptif yang memberikan gambaran tentang akuntansi dan perpajakan dalam industri migas di Indonesia yang banyak memiliki karakteristik khusus. Dimulai melalui riset pustaka serta mempelajari data sekunder dan kemudian dilanjutkan dengan penelitian, ditemui bahwa kekhususan akuntansi dan perpajakan industri migas di Indonesia terletak pada berbagai insentif, perundang-undangan serta ketentuan-ketentuan yang mengaturnya. Hal tersebut juga tidak lepas dari upaya negara dalam mengamankan penerimaannya dan kontrol atas sumber daya alamnya. Selanjutnya, skripsi ini membahas mengenai penerapan metode akuntansi dalam industri migas, aspek-aspek perpajakan dalam PSC serta penerapannya dalam suatu badan usaha yang bergerak dalam industri tersebut yaitu Xxxxxx Xxxxxxxxx Energy Ltd. Hasil dari penelitian menunjukkan bahwa Xxxxxx Xxxxxxxxx Energy Ltd. sebagai salah satu kontraktor migas di Indonesia telah menjalankan operasinya sesuai dengan berbagai regulasi yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Implementasi berbagai kebijakan tersebut tercermin dalam tertibnya administrasi perusahaan terhadap pencatatan akuntansi, pelaksanaan kewajiban perpajakan serta patuhnya perusahaan terhadap regulasi operasional lainnya. Namun, perusahaan masih menganggap bahwa banyaknya regulasi dari pemerintah, terutama dari aspek pajaknya, dapat menghambat laju investasi untuk industri migas. Hal tersebut dikarenakan masih belum terpadunya pengaturan akuntansi migas antara PSAK nomor 29 dengan PSC serta pajak migas berdasarkan pola bagi hasil dibandingkan dengan ketentuan umum perpajakan. Selain itu, terdapatnya beberapa regulasi (seperti masalah cost recovery) yang menjadi kontroversi antar berbagai instansi pemerintah. Untuk itulah perlu adanya pembenahan kembali terhadap regulasi dalam aspek akuntansi dan perpajakan industri migas. Hal ini agar dapat memberikan kepastian bagi para stakeholder untuk terus dapat berkecimpung dalam industri migas di Indonesia pada khususnya dan dunia pada umumnya.