Jadi inget gimana dulu susahnya nulis skripsi tentang Aspek Perpajakan Dalam Industri Migas. Bukan cuma masalah data dan sumber yang jadi acuan, tapi waktu buat ketemu dosen itu yang ga pernah feeling so good... hehehe... Tapi mau ga mau, itulah proses yang harus di lewatkan.
Untungnya, ada sebuah blog yang di moderatorin sama Mas Benny, orang OPEC (saat Indonesia masih menjadi anggota). *Thanks ya Mas Ben*
Nah, dari situlah akhirnya gw bisa dapetin beberapa referensi yang sangat membantu dalam pembuatan tugas akhir gw. Sebenernya, mungkin akan lebih baik lagi seandainya skripsi gw itu berjudul Perbandingan Akuntansi Perminyakan antara Metode Successful Effort, Full Cost dan Production Sharing Contract dan Pengaruhnya Terhadap Pajak Perusahaan. Tapi sudahnya, yang penting sekarang adalah kita akan berbagi bagimana itu Migas dari sudut pandang akuntansi.
Dalam abstraksi gw tulis begini (sorry dengan beberapa edit):
Mohamad Ayatulloh. 03110123. ASPEK PERPAJAKAN PRODUCTION SHARING CONTRACT DALAM INDUSTRI MINYAK DAN GAS BUMI PADA XXXXXX XXXXXXXXX ENERGY LTD. Skripsi. Jakarta: XXXX XXXXXXXX XXXXXXX. Agustus 2007.
Studi mengenai aspek perpajakan dalam industri hulu minyak dan gas bumi di Indonesia masih dapat dikatakan belum populer. Padahal, pajak dari sektor minyak dan gas bumi merupakan salah satu penyumbang pendapatan negara terbesar. Selain itu, Indonesia merupakan pioneer dalam pengembangan industri migas di dunia melalui sistem kontrak yang disebut Production Sharing Contract (PSC). Sistem kontrak tersebut memiliki banyak karakteristik dan kelebihan, salah satunya adalah dalam aspek akuntansi dan perpajakannya. Dalam penelitian ini penulis menggunakan metode analisis deskriptif yang memberikan gambaran tentang akuntansi dan perpajakan dalam industri migas di Indonesia yang banyak memiliki karakteristik khusus. Dimulai melalui riset pustaka serta mempelajari data sekunder dan kemudian dilanjutkan dengan penelitian, ditemui bahwa kekhususan akuntansi dan perpajakan industri migas di Indonesia terletak pada berbagai insentif, perundang-undangan serta ketentuan-ketentuan yang mengaturnya. Hal tersebut juga tidak lepas dari upaya negara dalam mengamankan penerimaannya dan kontrol atas sumber daya alamnya. Selanjutnya, skripsi ini membahas mengenai penerapan metode akuntansi dalam industri migas, aspek-aspek perpajakan dalam PSC serta penerapannya dalam suatu badan usaha yang bergerak dalam industri tersebut yaitu Xxxxxx Xxxxxxxxx Energy Ltd. Hasil dari penelitian menunjukkan bahwa Xxxxxx Xxxxxxxxx Energy Ltd. sebagai salah satu kontraktor migas di Indonesia telah menjalankan operasinya sesuai dengan berbagai regulasi yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Implementasi berbagai kebijakan tersebut tercermin dalam tertibnya administrasi perusahaan terhadap pencatatan akuntansi, pelaksanaan kewajiban perpajakan serta patuhnya perusahaan terhadap regulasi operasional lainnya. Namun, perusahaan masih menganggap bahwa banyaknya regulasi dari pemerintah, terutama dari aspek pajaknya, dapat menghambat laju investasi untuk industri migas. Hal tersebut dikarenakan masih belum terpadunya pengaturan akuntansi migas antara PSAK nomor 29 dengan PSC serta pajak migas berdasarkan pola bagi hasil dibandingkan dengan ketentuan umum perpajakan. Selain itu, terdapatnya beberapa regulasi (seperti masalah cost recovery) yang menjadi kontroversi antar berbagai instansi pemerintah. Untuk itulah perlu adanya pembenahan kembali terhadap regulasi dalam aspek akuntansi dan perpajakan industri migas. Hal ini agar dapat memberikan kepastian bagi para stakeholder untuk terus dapat berkecimpung dalam industri migas di Indonesia pada khususnya dan dunia pada umumnya.
Untungnya, ada sebuah blog yang di moderatorin sama Mas Benny, orang OPEC (saat Indonesia masih menjadi anggota). *Thanks ya Mas Ben*
Nah, dari situlah akhirnya gw bisa dapetin beberapa referensi yang sangat membantu dalam pembuatan tugas akhir gw. Sebenernya, mungkin akan lebih baik lagi seandainya skripsi gw itu berjudul Perbandingan Akuntansi Perminyakan antara Metode Successful Effort, Full Cost dan Production Sharing Contract dan Pengaruhnya Terhadap Pajak Perusahaan. Tapi sudahnya, yang penting sekarang adalah kita akan berbagi bagimana itu Migas dari sudut pandang akuntansi.
Dalam abstraksi gw tulis begini (sorry dengan beberapa edit):
Mohamad Ayatulloh. 03110123. ASPEK PERPAJAKAN PRODUCTION SHARING CONTRACT DALAM INDUSTRI MINYAK DAN GAS BUMI PADA XXXXXX XXXXXXXXX ENERGY LTD. Skripsi. Jakarta: XXXX XXXXXXXX XXXXXXX. Agustus 2007.
Studi mengenai aspek perpajakan dalam industri hulu minyak dan gas bumi di Indonesia masih dapat dikatakan belum populer. Padahal, pajak dari sektor minyak dan gas bumi merupakan salah satu penyumbang pendapatan negara terbesar. Selain itu, Indonesia merupakan pioneer dalam pengembangan industri migas di dunia melalui sistem kontrak yang disebut Production Sharing Contract (PSC). Sistem kontrak tersebut memiliki banyak karakteristik dan kelebihan, salah satunya adalah dalam aspek akuntansi dan perpajakannya. Dalam penelitian ini penulis menggunakan metode analisis deskriptif yang memberikan gambaran tentang akuntansi dan perpajakan dalam industri migas di Indonesia yang banyak memiliki karakteristik khusus. Dimulai melalui riset pustaka serta mempelajari data sekunder dan kemudian dilanjutkan dengan penelitian, ditemui bahwa kekhususan akuntansi dan perpajakan industri migas di Indonesia terletak pada berbagai insentif, perundang-undangan serta ketentuan-ketentuan yang mengaturnya. Hal tersebut juga tidak lepas dari upaya negara dalam mengamankan penerimaannya dan kontrol atas sumber daya alamnya. Selanjutnya, skripsi ini membahas mengenai penerapan metode akuntansi dalam industri migas, aspek-aspek perpajakan dalam PSC serta penerapannya dalam suatu badan usaha yang bergerak dalam industri tersebut yaitu Xxxxxx Xxxxxxxxx Energy Ltd. Hasil dari penelitian menunjukkan bahwa Xxxxxx Xxxxxxxxx Energy Ltd. sebagai salah satu kontraktor migas di Indonesia telah menjalankan operasinya sesuai dengan berbagai regulasi yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Implementasi berbagai kebijakan tersebut tercermin dalam tertibnya administrasi perusahaan terhadap pencatatan akuntansi, pelaksanaan kewajiban perpajakan serta patuhnya perusahaan terhadap regulasi operasional lainnya. Namun, perusahaan masih menganggap bahwa banyaknya regulasi dari pemerintah, terutama dari aspek pajaknya, dapat menghambat laju investasi untuk industri migas. Hal tersebut dikarenakan masih belum terpadunya pengaturan akuntansi migas antara PSAK nomor 29 dengan PSC serta pajak migas berdasarkan pola bagi hasil dibandingkan dengan ketentuan umum perpajakan. Selain itu, terdapatnya beberapa regulasi (seperti masalah cost recovery) yang menjadi kontroversi antar berbagai instansi pemerintah. Untuk itulah perlu adanya pembenahan kembali terhadap regulasi dalam aspek akuntansi dan perpajakan industri migas. Hal ini agar dapat memberikan kepastian bagi para stakeholder untuk terus dapat berkecimpung dalam industri migas di Indonesia pada khususnya dan dunia pada umumnya.
No comments:
Post a Comment