1.3 Tujuan Penelitian
Tujuan yang hendak dicapai dalam penelitian ini diuraikan sebagai berikut:
- Menganalisa kesesuaian perlakuan akuntansi Production Sharing Contract yang menjadi dasar perhitungan pajak Xxxxxx Xxxxxxxxx Energy Ltd. dengan Peryataan Standar Akuntansi Keuangan nomor 29.
- Mengetahui karakteristik-karakteristik perhitungan pajak penghasilan dalam Production Sharing Contract.
- Menganalisa dan mengevaluasi kesesuaian perhitungan pajak dalam Production Sharing Contract Xxxxxx Xxxxxxxxx Energy Ltd. dengan Production Sharing Contract, Peraturan-peraturan serta Undang-undang Pajak Penghasilan.
1.4 Manfaat Penelitian
Dari hasil penelitian yang dilakukan, penulis berharap dapat memberikan manfaat sebagai berikut:
Dari hasil penelitian yang dilakukan, penulis berharap dapat memberikan manfaat sebagai berikut:
a. Manfaat Akademis
- Memberikan kontribusi terhadap pengembangan studi akuntansi pada umumnya dan perpajakan pada khususnya.
b. Manfaat Praktis
- Sebagai informasi mengenai aspek perpajakan dalam industri migas terutama aspek pajak dalam bentuk kerjasama Production Sharing Contract.
- Untuk dapat menjabarkan sejauhmana penerapan peraturan perpajakan dalam Production Sharing Contract pada Xxxxxx Xxxxxxxxx Energy Ltd.
- Memberikan informasi yang bermanfaat bagi perusahaan, penulis dan pembaca dalam rangka menambah wawasan dalam studi perpajakan.
No comments:
Post a Comment